Mengkritisi Pencekalan Keseteraan HAM pada Kualitas Proses Pendidikan Tingkat Perguruan Tinggi di Indonesia
August 24, 2008 by lucysupratman
Kekerasan dengan atas nama penggemblengan mental mahasiswa pada proses pendidikan di Perguruan Tinggi merupakan hal yang tidak bisa dianggap biasa-biasa saja. Institusi pendidikan yang menerapkan violence act (aksi kekerasan) atas dasar pembinaan terhadap para mahasiswa ataupun calon mahasiswa-mahasiswinya hingga mengakibatkan korban jiwa merupakan aksi yang tidak bisa ditolerir. Secara eksplisit model pendidikan tersebut dapat dikatagorikan pada level penghilangan hak asasi manusia.
Dengan maraknya berbagai tindakan kekerasan yang terjadi dalam proses pendidikan di tingkat Perguruan Tinggi telah mengakibatkan munculnya image negatif terhadap kwalitas dunia pendidikan nasional. Sistem pendidikan yang diterapkan di Indonesia pada awalnya diharapkan untuk membentuk mahasiswa yang bertaqwa kepada Tuhan YME, memiliki sikap toleransi serta integrasi yang tinggi, bertanggung jawab, disiplin, mampu mengambil keputusan yang baik, kreatif, dan memiliki sikap untuk berkompetisi secara sehat dengan negara lain. Namun ternyata pada pola prosesnya tidak teradaptasikan.
Pada hakekatnya pendidikan nasional bertujuan untuk mengembangkan manusia terutama dalam bidang kepribadian dan abiliti sehingga manusia tersebut berguna dalam kehidupan bermasyarakat. Alwasilah (1997), menegaskan bahwa “dipilihnya kebermaknaan ‘meaning fullness’ sebagai pendekatan yang lekat pada setiap aspek kurikulum pendidikan, yaitu: (1) tujuan yang akan dicapai, (2) pengalaman edukasional untuk mencapai tujuan itu, (3) organisasi pengalaman edukasional itu, dan (4) langkah-langkah evaluasi untuk menentukan kriteria keberhasilan yang dimotivasi oleh kebermaknaan yang berperan sebagai motor penggerak.
Pendidikan merupakan wahana yang paling strategis karena pendidikan diharapkan bisa mempersiapkan generasi muda yang sadar terhadap kekuatan Iptek dan memiliki solidaritas etis sebagai gambaran manusia berdikari tanpa harus selalu bergantung kepada infrastruktur atau lapangan kerja yang tersedia dalam menghasilkan sesuatu sebagai produk yang berguna untuk dirinya maupun masyarakat yang diperoleh dari proses pendidikan yang pernah diterimanya.
Model pendidikan pada tingkat ‘undergraduate students’ (universitas/institut) akan mengalami kesulitan bila pengembangan sumber daya manusianya masih diselipi violence act maupun soft violence yang diimplementasi pada proses pembinaan mental mahasiswa baru maupun mahasiswa yang sedang menjalani studi. hal tersebut dapat dikatakan useless bila hanya membentuk kapabilitas mental seorang mahasiswa, dan pada akhirnya hal tersebut tidak akan bisa membuat mahasiswa mampu berkompetisi dengan mahasiswa-mahasiswa asing dari kampus ‘universitas’ yang telah dikemukakan diatas tadi. Saya kira lebih baik aktivitas mahasiswa yang bertendensi kekerasan tersebut lebih baik dihapus, diganti kontennya dengan kegiatan diarahkan kepada hal-hal yang ‘logic scientific’ (ilmiah dan masuk akal), bila aktivitas kekerasan terus dilakukan (walau sudah membudaya), hal ini akan akan memungkinkan soft violance terjadi secara simultan.
Menurut Kneller (1984), Suatu perilaku muncul bila disebabkan karena banyak faktor, termasuk orang-orang yang ada disekitarnya dengan perilakunya. Jika seorang mahasiswa pada awalnya bersikap baik dan sopan, dia akan secara ekstrim berubah menjadi bengis ‘beringas’ bila lingkungan tempat mahasiswa tersebut memiliki kekuatan mempengaruhinya. Tindakan kekerasan akan menjadi kasus balas dendam yang dilakukan senior kepada juniornya. Pengalaman pernah mengalami kekerasan dari para seniornya akan membentuk mental juniornya menumpahkan ledakan amarah pembalasan dendamnya kepada juniornya di kemudian hari..
Perguruan tinggi harus meningkatkan kualitas pengajaran dan pendidikannya, mahasiswa diberi lahan untuk melakukan diskusi ilmiah, debat antar mahasiswa baik mahasiswa baru maupun mahasiswa semester atas untuk mengembangkan daya nalar sebagai replacement dari kegiatan dan proses pendidikan yang berbau kekerasan sebagai sisa-sisa gaya pendidikan colonial. Brown (1994) mengatakan, “the principal of strategy investment was introduced. Here, we probe its implication for your teaching methodology in the classroom, namely, how came your language classroom technique encourage, build and sustain effective language learning strategies in your students”. Dengan melalui acara diskusi serta debat justru akan mendorong mahasiswa menjadi insan-insan bangsa yang kritis, dengan demikian hak asasi manusia yang masih terampas untuk pengembangan nalar mahasiswa Indonesia mulai dihargai keberadaannya.
Kompetisi adu intelektual di kalangan mahasiswa melalui diskusi dan debat akan merangsang kecerdasan emosional mahasiswa (EQ), selain kecerdasan intelektualnya (IQ). Kepedulian sosial mahasiswa akan meningkat dan mengembangkan rasa solidaritas yang positif antar mereka. Energi positif tersebut akan bertransformasi menjadi tujuh kekuatan gerak, yaitu:
- Perilaku jujur
- Tanggung jawab
- Disiplin
- Kerja sama
- Visioner
- Peduli lingkungan lewat sumbangsih ide/gagasan (Terbit di Majalah Mizan)